Otomotifnet.com - Punya mobil lebih dari satu bakal dilarang beli Pertalite dan Solar.
Kriteria tersebut tengah dikaji Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas).
Diketahui, pemerintah tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014.
Yakni mengatur ulang kriteria kendaraan yang berhak membeli Pertalite dan Solar.
Anggota Komite BPH Migas, Sales Abdurrahman menyebutkan, saat ini kriteria pembelian Pertalite dan Solar masih berdasarkan kubikasi mesin.
"Kriteria kita saat ini masih cc. Jadi masih berdasar cc saja, bukan merek mobil," ucapnya saat dihubungi, (4/8/22).
Menurutnya, LCGC merupakan mobil ramah lingkungan dan seharusnya menggunakan BBM minimal RON 92 (Pertamax).
"Kami imbau agar konsumen yang punya mobil (LCGC), please, pakai yang non-subsidi," tuturnya.
"Mestinya mobil-mobil baru, sesuai spesifikasi mesinnya mereka pakai yang RON lebih tinggi agar awet dan irit," ujarnya.