Otomotifnet.com - Pengemudi Daihatsu Terios pelat RFH yang tabrak anggota polisi ditetapkan jadi tersangka.
Diketahui Daihatsu Terios pelat RFH yang dikemudikan seorang berinisial JFA menabrak anggota polisi Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Peristiwa penabrakan terjadi tepat di jalan Tol Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (5/8/2022) siang.
"Pengemudi Terios, saat ini sudah ditetapkan tersangka," ujar Plh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto saat dikonfirmasi (6/8/2022).
Pengemudi mobil tersebut disangkakan Pasal 311 Ayat 3 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Polisi memastikan pelat nomor Daihatsu terios itu diduga palsu.
Sebab pengemudi tidak dapat menyerahkan surat kendaraan yang dapat membuktikan mobil itu memiliki pelat khusus.
"Pelat RFH yang digunakan atau yang terpasang merupakan pelat palsu atau tidak dikeluarkan secara sah," kata Edy.
Untuk diketahui, peristiwa penabrakan terjadi pada Jumat, sekitar pukul 14.00 WIB.
Kejadian bermula saat anggota PJR curiga dengan keberadaan mobil berpelat rahasia RFH dan menggunakan strobo.
Pelat RFH adalah jenis pelat mobil yang digunakan khusus oleh pejabat negara eselon II atau setingkat direktur kementerian.
Petugas itu bermaksud memberhentikan pengendara mobil untuk melakukan pemeriksaan.
"Ya kalau mobil pelat rahasia itu kan tidak boleh pakai strobo. Yang boleh menggunakan itu adalah mobil dinas. Polri dan TNI itu boleh. Kalau mobil pelat rahasia itu tidak boleh ada strobo," kata Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Sutikno.
Namun, saat diberhentikan, pengemudi mobil tersebut justru berusaha kabur dan menabrak petugas.
Pengemudi mobil kemudian berusaha kabur dengan melintasi jalan tol ke arah Jakarta Utara hingga Bintara.
"Dilakukan pengejaran dan tertangkap di Bintara, Bekasi. Sekarang diserahkan ke Subdit Gakkum, saya juga belum tahu nama pengemudi mobilnya siapa," ucap Sutikno.
Baca Juga: Ditegur Pakai Strobo, Daihatsu Terios Pelat RFH Tabrak Polisi, Terkepung di Bekasi