Otomotifnet.com - Nasib apes dialami oleh RS (20), warga Kebon Jahe Cengkareng Timur, Cengkareng, Jakarta Barat.
Pemuda itu gagal menikmati miras yang dibelinya karena diamankan polisi saat ada razia di Jalan Bhayangkara, Laweyan Kota Solo (10/8) dini hari.
RS diamankan bermula saat Polsek Laweyan yang dipimpin oleh Wakapolsek Laweyan AKP Sunarto sedang melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD)dengan sasaran premanisme, miras, sajam, handak, narkoba, dan barang atau benda berbahaya lainnya.
Saat melaksanakan razia tersebut petugas melaksanakan pemeriksaan kendaraan baik roda empat dan roda dua.
Namun saat melakukan pemeriksaan Yamaha NMAX milik RS didapati minuman keras 1 botol jenis anggur putih yang disimpan dalam jok motornya.
Mengetahui hal itu, Kapolsek Laweyan AKP Galuh Pandu Pandega memerintahkan wakapolsek untuk diadakan pemeriksaan kepada yang bersangkutan baik dalam bentuk pembinaan ataupun dilanjut sampai ke proses sidang tindak pidana ringan.
"Kepada yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan. Selain itu juga beri pembinaan dan tentunya juga kita proses tindak pidana ringan (tipiring)," ucapnya.
Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan, KKYD dengan sasaran miras, narkoba, judi dan praktek prostitusi merupakan program unggulan Polresta Solo.
"Yakni dalam rangka mewujudkan Kota Solo bebas pekat dan sekaligus sebagai wujud dukungan kami kepada Pemerintah Kota Surakarta guna mewujudkan kota yang layak huni, aman, nyaman, damai, seuk, dan sehat," jelasnya.
Ade berharap, kepada warga masyarakat Kota Solo apabila mengetahui informasi mengenai miras, narkoba, judi, dan Praktek prostitusi bisa segera melaporkan atau menginfokan ke Call Center Tim Sparta Polresta Solo.
Yakni di Nomor 0811-2957-110.
"Dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” tandasnya.
Baca Juga: Emak-emak Berilmu Dukun, Mudah Petik Yamaha NMAX, Pegawai Minuman Linglung Satu Jam