Perjalanan Domestik Diatur Lagi, Wajib Tes PCR, Ini Aturan Lengkapnya

Irsyaad W - Rabu, 17 Agustus 2022 | 21:15 WIB

Ilustrasi pengecekan hasil tes PCR sebagai syarat terbaru perjalanan Domestik (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Perjalanan domestik kini diatur pemerintah lagi.

Swab antigen tidak berlaku lagi, tapi tes PCR yang kini jadi syarat bepergian.

Terutama bagi pelaku perjalanan yang belum vaksinasi booster Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

SE ini berlaku efektif mulai 11 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Berikut aturan lengkapnya:

Masyarakat Usia 18 Tahun ke Atas

Bagi masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

b. Masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis pertama, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan; dan