"Untuk harga BBM subsidi merupakan kewenangan dari pemerintah. Kami sebagai operator akan melaksanakan apa yang menjadi penugasan dari regulator," ucapnya.
Namun, dirinya berharap revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta petunjuk teknis pembelian BBM jenis Pertalite, dapat segera selesai agar implementasi pembatasan pembelian BBM bersubsidi dapat dilakukan.
Apalagi, Pertamina sejak awal Juli 2022 telah membuka pendaftaran untuk mobil yang berhak membeli Pertalite melalui MyPertamina.
Sebagai info, kuota Pertalite dan Solar subsidi dibatasi oleh Pemerintah.
Kuota Pertalite tahun ini 23 juta KL. Sementara Solar subsidi 14,9 juta KL.
Hingga Juli, solar subsidi sudah tersalurkan 9,9 juta KL.
Sementara Pertalite, hingga Juli sudah tersalurkan 16,8 juta KL.
Baca Juga: Dua Menteri Jokowi Koordinasi, Infonya Pertalite Naik Jadi Rp 10 Ribu Per Liter