Otomotifnet.com - Seorang mahasiswa bawa Honda Mobilio terancam penjara satu tahun.
Lantaran sengaja bikin seorang anggota Polisi gelayutan di kap mesin sambil melaju.
Diketahui anggota Polisi tersebut yakni Brigpol SA, anggota Satltantas Polre Gowa.
Sedangkan pengemudi Honda Mobilio seorang mahasiswa inisial MHS (21).
Plt Kasi Humas Polres Gowa, AKP Hasan Fadhlyh menjelaskan kronologinya.
Berawal Brigpol SA dan anggota Samsat Gowa lain melakukan razia pajak kendaraan.
Tepatnya di Jl Hos Cokroaminoto, Gowa, Sulawesi Selatan, (23/8/22).
Lalu datang Honda Mobilio putih yang dikemudikan pelaku MHS.
Kemudian anggota Polisi mengarahkan Mobilio tersebut untuk menepi.
Namun bukan menuruti perintah, MHS justru memacu Honda Mobilio tersebut untuk kabur.
Kebetulan, Brigpol SA yang tepat di depan Mobilio langsung loncat ke kap mesin.
Brigpol SA pun dikatakan sempat gelayutan di atas kap mesin sejauh 300 meter.
"Pelaku sudah menepi, namun entah kenapa pelaku kemudian menancap gas dan anggota menepi kurang lebih 300 meter," ujarnya.
Akibat insiden itu, Brigpol SA mengalami luka lecet di bagian tangan
Sedangkan pelaku MHS telah diamankan bersama Mobilio miliknya di Mapolres Gowa.
Hasan membeberkan, pelaku panik sehingga injak pedal gas berusaha kabur.
MHS kini menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Gowa.
Akibat perbuatannya, MHS disangkakan pasal 212 KUHPidana tentang kekerasan kepada petugas yang sedang melaksanakan tugas.
Ancaman hukumannya satu tahun penjara.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh MAKASSAR INFO OFFICIAL ???? (@makasar.iinfo)
Baca Juga: Adang Honda Jazz, Perwira Polisi Gelantung di Kap Mesin, Jatuh Lalu Digilas