Otomotifnet.com - Pengemudi Mobilio yang menampar sopir Bus Transjakarta sudah ditetapkan jadi tersangka.
Diketahui peristiwa penamparan itu terjadi di Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (25/8/2022).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Yandri Irsan mengatakan, tersangka KM ditahan selama 20 hari.
"Ditahan 20 hari dalam proses penyidikan," kata Yandri saat dihubungi wartawan (29/8/2022).
Yandri menjelaskan, tersangka KM ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan sejak Sabtu (27/8/2022).
Penetapan tersangka terhadap KM setelah penyidik merampungkan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara status KM sudah dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," kata Yandri.
Sementara itu, Yandri mengungkap motif tersangka KM menampar sopir Transjakarta.
"Motif berdasarkan keterangan tersangka karena emosi saja, karena berebut lajur jalan," ungkapnya.
Sebelumnya viral di media sosial sebuah video yang menampilkan keributan antara pengemudi mobil pribadi dengan sopir bus Transjakarta.
Pengemudi mobil itu mendatangi dan memaki sopir Tansjakarta lewat jendela sisi kanan sopir.
Pria ini merasa sopir Transjakarta akan menyerempet kendaraannya dari belakang.
Namun, dalam video tersebut, tidak dijelaskan secara rinci permasalahan yang menyebabkan seorang pengendara Mobilio bernomor F 1604 RA dengan sopir Transjakarta itu.
"Makanya lo ngerti enggak di belakang? Lo ngerti enggak di belakang, gue tanya?" tutur pria dalam video yang disebar oleh akun Twitter @ganarmdhn, dikutip Jumat, 26 Agustus.
Sopir Transjakarta lantas membalas pernyataan pria tersebut.
"Sebelah saya saja bisa masuk," ujar sopir.
Tetap mempertahankan argumennya, pengendara mobil itu merasa dirinya telah lebih dulu masuk pada jalur kiri jalan.
"Gue udah masuk setengah di sini (jalan). Terus, lo mikir pakai otak lo," balas sang pria.
Baca Juga: Kena Mental, Pria Gampar Pipi Sopir Bus Transjakarta Menyerahkan Diri, Kini Diproses