Sebabnya dalam Undang-undang itu, hanya sopir yang disalahkan bila terjadi kecelakaan.
Padahal dalam proses pengiriman logistik banyak pihak yang terlibat.
"Dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan bila terjadi kecelakaan hanya disebutkan pengemudi yang disalahkan atau dianggap yang paling bertanggung jawab," ujar Deddy.
"Padahal sebenarnya sistem manajemen transportasi dalam satu perusahaan banyak divisi lain yang terlibat," katanya.
Sebelumnya diberitakan sebuah truk kontainer menabrak halte dan tiang komunikasi Telkomsel hingga roboh di depan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kota Baru II dan III, Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi (31/8/2022).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan, truk itu awalnya hilang kendali hingga masuk ke bahu jalan dan menabrak halte serta tiang komunikasi Telkomsel. "(Awalnya) menabrak halte dan orang yang sedang menunggu di halte," kata Latif dilansir dari siaran langsung Kompas TV, Rabu kemarin.
Saat itu, halte di depan SDN Kota Baru II dan III sedang dipenuhi oleh anak yang menunggu jemputan sepulang sekolah.
"Iya memang kebanyakan anak sekolah, karena ini halte SD, lagi berkumpul di halte, tiba-tiba ada kontainer yang nyelonong ke bahu jalan," kata Latif.
Selanjutnya, truk itu masih terus melaju hingga menabrak tiang tower komunikasi.
Tiang itu pun roboh dan menimpa sejumlah kendaraan lain.
Akibatnya, sebanyak 10 orang tewas dalam kecelakaan maut tersebut.
Baca Juga: Cabut 11 Nyawa, Sopir Truk Trailer Maut Bekasi Tega Berbohong Soal Ini