"Rencana ada korban yang hadir, langsung kita serahkan ke pemiliknya, karena kita tahu kendaraan adalah transportasi yang penting bagi masyarakat," tutur Budi.
Untuk selanjutnya, para pelaku dikenakan ancaman hukuman maksimal penjara yakni 7 tahun.
"Untuk pasal 363, ancaman pidananya maksimal 7 tahun," tandas Budi.
Nah, menurut kalian, apa saja kira-kira yang bikin maling kepincut Honda BeAT buat dicolong?
Baca Juga: Maling Spesialis, Cuma Mau Ambil Honda BeAT, Daerah Operasinya Di Situ-situ Aja