Biar Nggak Bodong, Ganjar Ajak Masyarakat Jateng Manfaatkan Pemutihan Pajak

Ferdian - Jumat, 9 September 2022 | 20:05 WIB

Ganjar Pranowo yang kendarai skuter mirip Vespa di pamflet pemutihan pajak kendaraan bermotor. (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Masyarakat Jawa Tengah untuk memanfaatkan insentif pembebasan denda dan pajak pokok kendaraan bermotor tunggakan tahun kelima.

Tidak hanya itu, bea balik nama kendaraan bermotor II juga dibebaskan.

Pembebasan denda dan bea balik nama itu berlaku mulai Rabu, 7 September 2022, sampai nanti tanggal 22 November 2022.

"Mudah-mudahan seluruh kendaraan bermotor yang belum bayar pajaknya apalagi yang mau balik nama bisa gunakan kesempatan ini, sekarang," kata Ganjar Pranowo, Gubernur Jateng saat sidak di SPBU Rest Area 379A tol Batang-Semarang (7/9/2022).

Ganjar menjelaskan balik nama kendaraan bermotor itu biasanya rumit.

Bahkan tidak jarang ada wajib pajak yang mengambil jalan pintas untuk "nembak" agar dapat membayar pajak kendaraan bermotornya.

Inilah kesempatan masyarakat

"Ketika dibebaskan, silakan dibaliknama dulu. Balik nama itu kan agak rumit, sudah rumit dan kadang-kadang banyak yang nembak. Ini lho kesempatannya sekarang mumpung free, silakan gunakan," kata Ganjar.

Insentif itu diberikan dengan harapannya di Jawa Tengah tidak ada lagi kendaraan bodong atau tidak tercatat secara administrasi.

Selain itu juga dapat mendorong dan memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di kemudian hari.