Sebelumnya, Irto pernah mengatakan bila masyarakat yang sudah mendaftar dan berhasil diregistrasi akan mendapat QR Code yang nantinya bisa digunakan untuk membeli BBM jenis subsidi.
Namun meski sudah mendapatkan QR Code, tidak serta-merta menjamin bila mobil yang dimiliki bisa tetap mengonsumsi BBM subsidi.
Kondisi tersebut akan tergantung dari ketentuan regulasi pada revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Baca Juga: Tak Ada Larangan, Innova pun Masih Boleh Isi Pertalite di SPBU Pertamina