Otomotifnet.com - Saat membeli motor bekas, satu hal yang harus dilakukan pemilik baru yakni balik nama.
Karena balik nama ini akan mengganti nama di STNK dan BPKB dari pemilik lama ke yang baru.
Kalau kendaraan sudah dibalik nama, mengurus soal pajak tahunan ke depannya bakal semakin mudah.
Lalu bagaimana jadinya kalau kendaraan bekas yang dibeli, STNK-nya hilang? padahal STNK lama termasuk dalam salah satu syarat balik nama.
Kalian nggak perlu panik, hal pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan pembuatan surat kehilangan dari kepolisian di kantor Polres/Polsek daerah tersebut.
Surat kehilangan ini fungsinya sebagai blokir data STNK lama yang hilang.
Blokir dilakukan agar tidak ada identitas ganda semisal STNK yang lama ditemukan.
Artinya STNK lama yang dilaporkan hilang sudah dinyatakan tidak berlaku.
Untuk berkas-berkas lainnya yang harus disiapkan sama seperti proses balik nama pada umumnya, yaitu BPKB asli dan fotokopiannya, KTP pemilik yang baru, kuitansi pembelian kendaraan yang dilengkapi materai Rp 10.000, serta bukti cek fisik kendaraan terkait yang dilakukan di Samsat.
Usai mengurus balik nama STNK, membayar pajak kendaraan, dan sudah mendapat STNK atas nama pemilik yang baru.
Selanjutnya adalah melakukan balik nama untuk BPKB.
Pastinya bagi yang sudah memiliki STNK yang baru, maka proses balik nama BPKB sudah tidak membutuhkan STNK lama ataupun surat kehilangan dari kepolisian.
Dari situ pemohon tinggal menyiapkan berkas berupa salinan STNK baru, BPKB lama dan fotokopiannya, salinan KTP, salinan bukti cek fisik yang sudah dilegalisir dan salinan kuitansi pembelian kendaraan bekas tadi.
Baca Juga: Nunggak Pajak Kendaraan Terancam Tak Bisa Isi Pertalite, MyPertamina dan Data STNK Segera Terhubung