Otomotifnet.com - Hore, Bantuan Subsidi Upah (BSU) BBM tahun 2022 bagi pekerja atau buruh sudah cair dan mulai bisa diambil hari ini, Senin (12/9/2022).
BKT BBM ini bisa dicairkan setelah Kementerian Ketenagakerjaan telah memproses pencairan subsdi gaji tersebut.
"Insya Allah dana BSU Rp 600.000 sudah bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara yah," sebut Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi lewat siaran resminya akhir pekan lalu.
Menurut dia, per Jumat (9/9/2022) malam, pihaknya telah memproses pencairan dana BSU tahap pertama bagi 4,36 juta orang pekerja/buruh dengan anggaran mencapai Rp 2,61 triliun.
Dana tersebut diteruskan kepada Bank Himbara selaku Bank Penyalur melalui KPPN untuk selanjutnya disalurkan kepada para penerima BSU tahap pertama.
Anwar mengatakan, diperlukan proses verifikasi, validasi, dan pemadanan data sesuai dengan kriteria yang diatur pada Permenaker BSU 2022 sebagai upaya untuk menjaga ketepatan sasaran dan akuntabilitas.
Ia menyebutkan, Kemenaker telah menerima 5,09 juta data calon penerima BSU tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.
Data tersebut kemudian dilakukan verifikasi, validasi, dan pemadanan data sebelum ditetapkan sebagai penerima BSU.
Setelah dilakukan proses tersebut, terdapat 4,36 juta orang pekerja atau buruh yang dapat menerima BSU di tahap pertama.
"Kami memahami bahwa BSU 2022 sangat ditunggu oleh pekerja atau buruh, namun selain cepat kami juga harus menjaga prinsip ketepatan sasaran dan akuntabilitas dari progam ini. Saya berterima kasih kepada para buruh yang telah sabar menunggu pencairan BSU 2022," katanya.
Dia pun menambahkan, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait BSU, termasuk pengecekan status penyaluran, melalui kanal bsu.kemnaker.go.id.
Untuk memastikan apakah anda sebagai pekerja yang berhak menerima bantun subsidi gaji sebesar Rp 600.000 maka disarankan untuk:
1. Lakukan cek kepesertaan melalui Jamsos Mobile, aplikasi yang dibuat oleh BPJS Ketenagakerjaan.
2. Pastikan status kepesertaannya (aktif atau tidak aktif), waktu terakhir pembayaran iuran (maksimal di bulan Juli 2022), besaran upah/gaji yang didaftarkan, nomor rekening yang masih digunakan.
3. Pekerja disarankan juga menanyakan atau mengecek ke bagian Personalia atau Divisi Sumber Daya Manusia (HRD/HC/manajemen masing-masing perusahaan). Apakah kepesertaan pekerja sudah didaftarkan.
Kemudian nominal gaji yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan, dan memastikan iuran dibayarkan rutin sampai Juli.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan subsidi gaji kepada 16 juta pekerja.
Pemberian BSU atau bantuan subsidi gaji ini, merupakan penopang serta mempertahankan daya beli masyarakat terutama kebanyakan dari pekerja, setelah pemerintah mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 3 September 2022 lalu.
Baca Juga: Siapin HP, Ini Cara Daftar atau Cek Penerima Bansos BLT BBM Rp 600.000
Sumber: https://money.kompas.com/read/2022/09/12/050600826/hari-ini-dana-bsu-rp-600.000-sudah-bisa-diambil dan https://money.kompas.com/read/2022/09/10/054000226/kemenaker--subsidi-gaji-rp-600.000-tahap-pertama-dicairkan-senin