Otomotifnet.com - Buat yang menjual atau memindah-tangankan motor atau mobil wajib yang namanya blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Hal ini dilakukan supaya menghindari potensi kena tilang elektronik atau pajak progresif yang tak tepat sasaran.
Saat ini, penerapan tilang elektronik atau E-TLE sudah memakai teknologi canggih yang dipasang di beberapa titik ruas jalan.
Rekaman CCTV mampu menangkap pelanggaran untuk kemudian diproses denda tilangnya, setelah petugas mengecek identitas kendaraan pelanggar menggunakan sistem electronic registration and identification (REI).
Tiap kendaraan yang sudah berpindah tangan harus segerea diblokir STNK-nya, supaya terhindar dari beragam masalah seperti data yang tidak sesuai.
Selain kemungkinan tilang elektronik nyasar, pemblokiran STNK juga dilakukan supaya pemilik pertama kendaraan tidak terkena tarif pajak progresif saat akan membeli kendaraan baru.
Pemblokiran STNK sendiri saat ini sudah bisa dilakukan secara daring atau online melalui laman resmi Pajak Online Jakarta.
Pemilik kendaraan harus melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang nantinya akan sinkron dengan data kendaraan.
Berikut ini langkah selanjutnya yang bisa dilakukan secara daring setelah melakukan registrasi:
- Buka laman pajakonline.jakarta.go.id
- Pilih menu PKB
- Pilih jenis layanan blokir kendaraan, lalu pilih nomor kendaraan yang akan diblokir
- Unggah persyaratan, yaitu dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada
Setelah melakukan pemblokiran, statusnya dapat terlihat di email terkait atau di kolom PKB.
Statusnya bisa dicek ulang melalui situs tersebut atau mendatangi secara langsung Kantor Samsat Daerah.
Baca Juga: Kepengin Balik Nama Motor Tapi STNK Hilang, Pertama Urus Ini Dulu
Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/13/143100915/simak-cara-blokir-stnk-via-online