Jessica Iskandar Dicecar 20 Pertanyaan, Diinterogasi Polda Bali Terkait Toyota Alphard

Irsyaad W - Sabtu, 17 September 2022 | 14:55 WIB

Jessica Iskandar diperiksa Polda Bali terkait kepemilikan Toyota Alphard nopol B 73 DAR (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Artis Jessica Iskandar diinterogasi Polda Bali terkait Toyota Alphard.

Ia dicecar 20 pertanyaan oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Bali, (16/9/22).

Diketahui, Toyota Alphard itu dijadikan barang bukti kasus penipuan dan penggelapan.

Alphard nopol B 73 DAR diamankan Polisi usai ada laporan dari korban penipuan inisial IKS yang dilakukan CH.

Usut punya usut, CH merupakan pebisnis rental mobil mewah.

Pengacara Jessica Iskandar dan suaminya Vincent Verhaag, Rolland W Potu beri penjelasan.

Selama dicecar 20 pertanyaan, Jessica menjeleskan secara rinci kasus yang menimpanya dan kepemilikan Alphard tersebut.

Kompas.com/Yohanes Valdi Seriang Ginta
Jessica Iskandar bersama suami Vincent Verhaag dan kuasa hukumnya Rolland W Potu usai penuhi panggilan Polda Bali

"Kami memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan Polda Bali sesuai surat panggilan berkaitan dengan obyek Alphard," kata Rolland di Mapolda Bali, (16/9/22).

Rolland mengatakan, kliennya juga menyerahkan sejumlah barang bukti.

Yakni untuk menguatkan Alphard yang dijadikan objek perkara tersebut benar milik Jessica.

"Bahwa terhadap obyek klien kami meyakini pasti, itu tidak pernah digadai, atau dijual kepada orang lain dan kita sudah menyerahkan bukti itu," katanya.

"Kami selalu meyakini dan kami sudah melakukan upaya hukum dan di mana itu pertanggungjawaban materi hukum pada kami, maka kami menghadirkan seluruh Barang bukti yang kami punya ke penyidik," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Jessica berharap pihak kepolisian bisa menyelesaikan kasus ini dan Alphard miliknya bisa dikembalikan.

Selain itu, Jessica juga meminta polisi agar segara memanggil terlapor CH, sehingga dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Bawa Alphard adalah ada milik saya semoga masalah ini bisa cepat terselesaikan dan terlapor bisa segera secepat mungkin bisa dipanggil dengan ketentuan hukum di Indonesia," katanya.

Kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, akan segara melakukan panggilan kepada CH.

Sateke menegaskan, apabila CH mangkir setelah beberapa kali dipanggil maka akan dilakukan penjemputan secara paksa.

"Peluang (dijemput paksa) itu pasti ada kalau yang bersangkutan dipanggil tidak datang pasti upaya terakhir melakukan itu," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Jessica Iskandar melaporkan seorang penyidik Ditreskrimum Polda Bali ke Divisi Propam Polri di Jakarta.

Mereka menuding penyidik tersebut menyalahi prosedur saat menyita Alphard B 73 DAR di sebuah vila milik Jessica di daerah Canggu, Badung, Bali.

Atas laporan itu, Dirreskrimum Polda Bali Kombes Surawan memastikan anggotanya berlaku secara profesional dalam menangani kasus ini.

Ia mengatakan, saat diamankan Alphard tersebut dalam keadaan rusak dan tidak bisa melaju.

Polisi langsung membawa Alphard ke bengkel untuk mendapatkan perawatan.

Polisi lantas menitipkan Alphard tersebut ke IKS karena polisi tidak memiliki tempat penyimpanan dan perawatan kendaraan mewah.

Apalagi IKS memiliki surat-surat sah atas Alphard yang dibelinya dari CH itu.

Baca Juga: Jessica Iskandar Laporkan Penyidik Polda Bali ke Propam Polri, Perkara Alphard Disita

Sumber: https://banten.tribunnews.com/2022/09/16/jessica-iskandar-penuhi-panggilan-polda-bali-diperiksa-soal-kepemilikan-mobil-alphard?page=all