Otomotifnet.com - Mantap, ratusan kendaraan dinas pemerintah akan diganti jadi mobil listrik.
Namun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan penggantian tersebut akan dilakukan bertahap.
Karena perlu yang namanya penyesuaian usia dari mobil dinas itu sendiri.
Kebijakan penggantian itu seiring terbitnya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, saat ini total kendaraan dinas pemerintah ada sebanyak 189.803 unit.
"Soal mobil dinas. Semua akan dilakukan bertahap tergantung usia kendaraan. Tentu ini kami akan perhatikan SBSK-nya (standar barang sesuai kebutuhan)," ujar Dirjen DJKN Rionald Silaban dalam diskusi virtual (16/9/2022).
Sementara itu, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Encep Sudarwan mengatakan, saat ini pemerintah tengah mendata berapa jumlah mobil dinas yang memang sudah layak diganti.
Sehingga nantinya penggantian akan langsung dilakukkan ke jenis mobil listrik.
Menurutnya, dalam melakukan penggantian kendaraan dinas ke jenis mobil listrik, perlu melihat berbagai aspek.
Termasuk terkait pertimbangan mengenai kondisi mobil dinas itu sendiri dan standar mobil listrik yang akan digunakan.