Sopir Dapat Keadilan, Kemenhub Bakal Revisi Sanksi Hukum Truk ODOL

Ferdian - Senin, 19 September 2022 | 11:35 WIB

Penertiban truk ODOL oleh Satlantas Polres Serang di Tol Tangerang-Merak, Sabtu (12/2/2022). (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Dalam waktu dekat ini Kemenhub akan melakukan revisi sanksi hukum untuk truk ODOL.

Diketahui Kendaraan Over Dimension Overload (ODOL) jadi salah satu pelanggaran lalu lintas yang punya risiko cukup besar.

Karena itu, bagi yang kedapatan mengemudikan truk ODOL akan dikenakan sanksi, baik berupa kurungan dan juga denda.

Sanksi tersebut diatur Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya pada Pasal 307 dengan bunyi, jika kedapatan mengendarai truk ODOL akan dipidana kurungan paling lama dua bulan dan denda maksimal Rp 500.000.

Danto Restyawan, Direktur Sarana Transportasi Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI mengatakan, aturan tersebut hanya mempermasalahkan pihak sopir truk saja bukan ke akarnya.

“Dalam waktu dekat namun saya tidak tahu kapan ini kita sedang mencoba untuk membedah undang-undang itu. Jadi yang kena sanksi bukan hanya sopir. Sopir itu hanya yang mengantarkan barang dari pemilik truk. Keselamatan itu milik kita semua,” kata Danto (18/9/2022).

Permasalahannya, kata Danto, memang sulit diatasi jika tidak ada kesadaran dari masyarakat, khususnya pemilik barang dan pemilik truk.

Setiap pabrikan truk sudah merancang tinggi dan lebar sesuai ukuran yang sesuai standar.

Hal tersebut karena berkaitan dengan performa keseluruhan kendaraan, seperti sistem pengereman, kopling, dan lain sebagainya.

Jika terlalu berat, otomatis rem tidak bekerja maksimal karena beban yang diangkut melebih batas kemampuan pengereman.