Daftar 6 Provinsi yang Masih Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, 2 Wilayah Selesai Akhir Bulan

Ferdian - Senin, 19 September 2022 | 15:00 WIB

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan (Ferdian - )

Otomotifnet.com - Jangan kelewat, program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlaku di beberapa wilayah.

Beberapa di antaranya bahkan bakal berakhir pada 30 September 2022.

Sebelum berakhir, wajib pajak diimbau untuk memanfaatkan program tersebut, sehingga dapat membayarkan pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa dikenai denda administrasi.

Perlu diketahui, program yang berlaku di tiap wilayah umumnya tidak sama.

Berikut ini rincian program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang masih berlaku:

1. Jawa Timur

Sebelumnya berlaku hingga 30 Juni 2022, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memperpanjang periode program tersebut hingga akhir bulan ini, 30 September 2022.

Sejumlah program yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak, di antaranya adalah pemutihan sanksi administrasi PKB, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pembebasan bea balik nama (BBN) kedua, dan seterusnya.

2. Kalimantan Utara

Berlaku sejak 1 April 2022 hingga 30 September 2022, program di Kalimantan Utara dikhususkan untuk BBNKB II dan seterusnya.

3. Kalimantan Timur

Di Kalimantan Timur, program masih berlaku hingga 31 Oktober 2022. Berikut ini program yang diberlakukan selama periode tersebut: Diskon 2 persen untuk pembayaran 0-30 hari sebelum jatuh tempo Diskon 4 persen untuk pembayaran 31-60 hari sebelum jatuh tempo Diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas hanya membayar PKB terhitung 3 tahun.

Bebas denda administrasi Bebas pajak progresif Bebas BBNKB II dan seterusnya Pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya

4. Nusa Tenggara Barat

Berlangsung sejak 1 Agustus 2022 hingga 31 Oktober 2022, sejumlah keuntungan yang bisa dimanfaatkan selama program di antaranya adalah bebas denda PKB, bebas tunggakan di atas 5 tahun, dan diskon PKB sampai 50 persen.

5. DKI Jakarta

Program pemutihan denda PKB di DKI Jakarta baru berlangsung sejak 15 September 2022 hingga 15 Desember 2022 mendatang.

Program yang bisa dimanfaatkan adalah pemutihan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB.

6. Sumatera Selatan

Berlangsung hingga 31 Desember 2022, program yang bisa dinikmati adalah pembebasan BBNKB kedua dan penghapusan denda serta bunga pajak kendaraan bermotor dan BBNKB.

Namun perlu diketahui, program ini tidak berlaku untuk kendaraan baru.

Baca Juga: No Denda-denda, Penunggak Pajak Kendaraan di Banten Mulai Sadar Diri

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/17/154200915/ini-wilayah-yang-masih-terapkan-pemutihan-pajak-kendaraan?page=all