Otomotifnet.com - Akal bulus pedagang bensin eceran bisa borong Pertalite di SPBU.
Seperti Rinto (nama samaran) yang rutin datangi SPBU tiap pukul 06:00 WIB.
Bahkan, pihak Pertamina bingung tindakan itu tergolong melanggar atau tidak.
Rinto yang sebelumnya beli Pertalite menggunakan Jeriken, kini menemukan cara baru.
Sebab, berdasar Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan pada April 2022 lalu, telah melarang pembelian BBM dalam Jeriken.
Jika ia masih menggunakan jeriken, maka dirinya bisa kena sanksi.
Cara baru yang dipakainya yakni isi penuh tangki motornya dengan Pertalite.
"Isi full, mbak," ucapnya ke petugas SPBU, (19/9/22).
Sesampai di rumah, Pertalite di tangki motornya disedot balik untuk dijual eceran.