"Sebagai penghasilan tambahan mas, daripada enggak ngapa-ngapain," imbuhnya.
Bukan cuma Rinto, pedagang bensin eceran lain Ahmadi (nama samaran) juga melakukan hal serupa.
Lelaki tiga anak tersebut mengaku biasa mengisi Pertalite full tank di mobilnya.
Bahkan, sebelum peraturan itu diterapkan.
"Sudah lama sebelum ada aturan itu," katanya.
Tak ada keraguan dari Ahmadi mengenai aktivitas pengisian BBM itu.
Menurutnya, apa yang dilakukan tak melanggar aturan.
"Lho ini kan nggak melanggar aturan. Kita nggak beli pakai jeriken," tegasnya.
"Yang dilarang itu kan yang beli pakai jeriken," sambungnya.
Bahkan Area Manager Communication, Relation and Corporate Social Responsibility Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan jenis pelanggarannya.
Sebab, kata dia, pihaknya hanya melarang pembelian BBM jenis Pertalite dengan jeriken.
"Kami memang melarang jeriken. Tapi dengan pengisian full tank menggunakan kendaraan untuk dijual kembali itu sulit terdeteksi," ungkapnya, (19/9/22).
"Ini ngisi berapa dan untuk apanya kan kita tidak tahu," sebutnya.
Sebagai antisipasi, pihaknya menggunakan teknologi barcode scan untuk membatasi pembelian Pertalite.
"Yang kami lakukan saat ini pakai QR Code Sistem dengan maksimum 120 liter per hari," tambahnya.
Terkait pembatasan kriteria kendaraan yang boleh menggunakan Pertalite, pihaknya juga masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
"Kami juga masih menunggu ketentuan kriteria kendaraan yang bisa konsumsi BBM subsidi yang nanti akan tertuang dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014," ujarnya.
Baca Juga: Pedagang Bensin Eceran Ambil Untung, Terpaksa Jual Pertalite Semahal Ini