Video Indehoy Sejoli Berpakaian Adat Bali di Mobil, Pemeran Ditangkap

Irsyaad W - Kamis, 22 September 2022 | 19:50 WIB

Cuplikan video sejoli berpakaian adat bali lakukan tindakan asusila di dalam mobil (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Viral video indehoy sejoli berpakaian adat Bali di dalam mobil.

Setelah video beredar luas, kedua pemerannya ditangkap Ditreskrimum Polda Bali.

Pemeran wanita berinisial DNL diamankan di Depok, Jawa Barat, (17/9/22).

Diketahui, DNL berasal dari Bogor, Jawa Barat.

Sedangkan pemeran laki-laki berinisial MMD) dibekuk di Bali, (21/9/22).

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto beri penjelasan.

Menurut Bayu, video tersebut direkam kedua pelaku pada 1 September 2022 lalu.

TribunBali.com/Ida Bagus Putu Mahendra
Dua sejoli pemeran video indehoy berpakaian adat Bali di Mobil diamankan Polisi

Yakni usai kedua sejoli Malukat di Pura Tirta Empul, Gianyar, Bali.

"Jadi dilakukan (direkam) pada 1 september 2022," terang Bayu, (22/9/22).

"Dilakukan saat kembalinya dari Pura Tirta Empul," imbuhnya.

Ditanya soal motif kedua sejoli merekam dan menyebarkan video, Bayu menyebut hanya untuk bersenang-senang.

"Itu (video) tidak diperjual belikan. Ini direkam kemudian dishare di grup Twitter," ujar Bayu.

"Ya ini seperti bernafsu lah," terang Bayu di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali.

Dari penangkapan kedua pelaku, Polisi menyita barang bukti dua stel pakaian adat Bali laki-laki dan wanita.

Kemudian jam tangan yang digunakan kedua sejoli saat merekam video.

TribunBali.com/Ida Bagus Putu Mahendra
MMD dan DNL diamankan Ditreskrimum Polda Bali setelah menyebar video indehoy berpakaian adat Bali di dalam mobil

Lebih lanjut, Bayu menyebut, hubungan kedua sejoli hanya sebatas teman.

"Mereka adalah teman. Hubungannya adalah teman," jelas Bayu.

Terduga pelaku MMD menuturkan, perkenalannya dengan DNL berawal dari Twitter.

"Kenal lewat media sosial Twitter. Itu dari Agustus (2022)," ucap MMD saat jumpa pers di Polda Bali.

Bayu menuturkan, kedua sejoli disangkakan UU ITE dan Pornografi.

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun dan denda Rp 6 miliar," beber Bayu.

Baca Juga: Toyota Calya Digrebek Warga, Dua Orang Berseragam ASN Panik, si Cowo Tarik Celana

Sumber: https://bali.tribunnews.com/2022/09/22/video-asusila-dibuat-sepulang-malukat-dari-tirta-empul-kini-mmd-dan-dnl-menyesal?page=all