"Dilakukan saat kembalinya dari Pura Tirta Empul," imbuhnya.
Ditanya soal motif kedua sejoli merekam dan menyebarkan video, Bayu menyebut hanya untuk bersenang-senang.
"Itu (video) tidak diperjual belikan. Ini direkam kemudian dishare di grup Twitter," ujar Bayu.
"Ya ini seperti bernafsu lah," terang Bayu di Kantor Ditreskrimsus Polda Bali.
Dari penangkapan kedua pelaku, Polisi menyita barang bukti dua stel pakaian adat Bali laki-laki dan wanita.
Kemudian jam tangan yang digunakan kedua sejoli saat merekam video.
Lebih lanjut, Bayu menyebut, hubungan kedua sejoli hanya sebatas teman.
"Mereka adalah teman. Hubungannya adalah teman," jelas Bayu.
Terduga pelaku MMD menuturkan, perkenalannya dengan DNL berawal dari Twitter.
"Kenal lewat media sosial Twitter. Itu dari Agustus (2022)," ucap MMD saat jumpa pers di Polda Bali.
Bayu menuturkan, kedua sejoli disangkakan UU ITE dan Pornografi.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun dan denda Rp 6 miliar," beber Bayu.
Baca Juga: Toyota Calya Digrebek Warga, Dua Orang Berseragam ASN Panik, si Cowo Tarik Celana