Otomotifnet.com - Pelat nomor kendaraan berangsur diganti berlatar putih.
Bagi pemilik kendaraan, jangan sampai memakai pelat putih hasil beli di tepi jalan.
Karena masuk ilegal, pelaku bisa terancam sanksi pidana dan denda.
Diketahui, pelat nomor putih bisa didapat resmi untuk kendaraan baru.
Lalu kendaraan pajak lima tahunan serta untuk kendaraan yang mutasi daerah.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Priyanto beri penjelasan.
Ia mengatakan pelat nomor putih yang dikeluarkan Polri memiliki spesifikasi khusus.
"Jadi kepolisian itu bisa membedakan mana pelat putih asli maupun buatan di pinggir jalan," terangnya, (22/9/22).
"Jadi tidak boleh, kan ada spesifikasinya, polisi punya alat canggih untuk membuat ukuran hurufnya, ketebalan dan panjang lebarnya," jelasnya.
Sehingga kata Priyanto, Polisi mengetahui kalau pelat nomor tersebut buat sendiri, jadi jelas bisa ditilang.
Menurut Priyanto, pelat nomor berfungsi sebagai petunjuk dan indentifikasi suatu kendaraan bermotor.
Pemilik kendaraan wajib memasang pelat nomor yang diterbitkan Kepolisian.
Meski tidak mengubah susunan kode huruf dan angka, memasang pelat nomor yang dibuat selain Kepolisian akan dianggap sebagai pelat nomor palsu.
Hal ini sesuai dengan Pasal 39 ayat 5 Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Disebutkan TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Masyarakat yang menggunakan pelat bukan dari Polri dianggap melanggar aturan sehingga dapat ditindak langsung (tilang).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu".
Baca Juga: Ganti Pelat Nomor Putih Sebelum Masanya Habis Bisa Aja, Bayar Ini Dulu