Otomotifnet.com - Pengemudi Xpander yang tabrak angkot hingga mengakibatkan 3 nyawa melayang ngaku rem blong.
Namun pengakuan EH (71) tersebut terbantahkan usai dilakukan ramp check ke Xpander ini.
Sebelumnya EH sang pengemudi mengatakan, ia tak bisa mengendalikan mobil karena rem blong.
Namun berdasarkan ramp check (inspeksi keselamatan), ternyata semuanya baik-baik saja.
"Bahwa hari ini kita sudah melaksanakan tahap awal ramp check atau pemeriksaan kendaraan yang bekerja sama dengan Dishub Kota Sukabumi untuk pemenuhan kebutuhan kita dalam kelengkapan berkas," ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota, Ipda Jajat Munajat, seusai uji kendaraan di Kantor Unit Lakalantas Polres Sukabumi Kota (24/9/2022).
Ramp check bisa untuk membuktikan, pengakuan EH sesuai dengan keadaan mobil atau tidak.
"Hasil awal pemeriksaan dari yang kita fokuskan adalah sistem pengereman Xpander, hasilnya rem berfungsi dengan baik," tegasnya.
Untuk tahap selanjutnya, kata Jajat, tinggal membuktikan satu tahap lagi terkait sensor yang harus dibuktikan oleh pemilik atau ATPM agen tunggal pemilik merek ini yaitu Mitsubishi.
Ahli dari Mitsubishi yang bisa membuktikan sensor itu bermasalah atau tidak.
"Jadi kami akan melakukan ramp check berikutnya, tahap kedua, setelah ada pemeriksaan atau ramp check yang dilakukan dari pihak Mitsubishi berupa fungsional mesin dari mobil tersebut," ucapnya.
Setelah kedua bukti ini didapatkan, kata Jajat, tentunya akan menjadi pembanding dan menentukan kasus kecelakaan tersebut.
"Apakah betul dari sistem pengereman atau memang ada hal lain yang menyebabkan terjadinya kecelakaan tersebut," katanya.
Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Sukabumi Kota belum bisa menetapkan pengemudi Xpander, EH, yang merupakan seorang wanita sebagai tersangka kecelakaan maut di jalan RA Kosasih Sukabumi.
"Kami masih menunggu dua hal berikutnya, sebagai pembuktian dari ahli untuk memastikan hasil pemeriksaan ngakunya rem blong," ujar Jajat (23/9/2022).
Ahli tersebut, nantinya untuk mengecek kendaraan yang digunakan oleh pengemudi EH.
"Pertama adalah hasil ramp check dan nanti hasil dari agen tunggal pemegang merek (ATPM) agen tunggal pemilik merek Mitsubishi," jelas Jajat.
Jajat menuturkan, jika memang terbukti dan sudah dikuatkan oleh keterangan para saksi maupun bukti-bukti yang menguatkan, pengemudi akan terjerat sesuai dengan aturan dan perundangan.
"Terancam akan dijerat pasal 310 ayat 4 dan 3 yaitu kelalaian yang bisa mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman enam tahun dan denda Rp 12 juta," kata Jajat.
Baca Juga: Kondisi Sopir Xpander Renggut 3 Nyawa di Sukabumi Disorot, Si Nenek Terdiam