Polisi itu lalu memarahi wanita yang merekam dan mengancam dengan UU ITE.
"Nggak usah ngerekam kamu perempuan, nanti jatuhnya kamu ITE nanti kamu ya. Sini kamu handphonemu," betak polisi itu.
Dari keterangan yang ditulis pengunggah, awalnya polisi itu menghentikan travel dengan alasan kelebihan muatan dan angkutan gelap.
"Ini di pintu keluar tol Sukabumi (bocimi) yaaa.. dia menilang dgn alasan bahwa kami membawa muatan penuh diatas mobil & bilang travel ini adalah angkutan gelap," tulis pengunggah.
Petugas itu lalu meminta denda sebesar Rp 600 ribu dengan cara setiap penumpang harus membayar Rp 100 ribu.
Pihak penumpang pun keberatan dan meminta Rp 300 saja.
Namun oknum polisi itu menolak.
Bahkan polisi itu mengancam akan menyita mobil dan penumpang disuruh pulang dengan angkutan umum.
Hingga akhirnya para penumpang memberikan uang Rp 500 ribu.
"Setelah itu dia pun meminta uang 600k sebagai denda kepada kami dgn para penumpang harus ngasih perorangan 100rb, tp karna kami keberatan, supir pun lalu mencoba kasih 300rb!! Tapi DI TOLAKK !! Selain uang, dia jg meminta kunci mobil, & minta kami semua utk pulang sendiri2 ke tujuan masing2 dgn angkutan umum. & Akhirnya, karna kami tdk mau ambil pusing, pihak kami pun memutuskan untuk memberi UANG 500rb kepada dia & dia pun baru mau menerimanya!!"