Otomotifnet.com - Anak perempuan mendiang pedangdut Imam S Arifin bikin malu keluarga.
Yakni Resti Destasmi Arifin, yang terbukti maling 17 motor dan dilakukan sendirian.
Kapolsek Taman Sari, AKBP Rohman Yonky Dilatha mengkonfirmasi hal ini.
Rohman mengatakan pihaknya telah menerima 17 laporan pencurian motor yang dilakukan Resti.
Lokasi pencurian, kata Rohman tersebar baik di wilayah hukum Taman Sari maupun luar.
"Ada 17 laporan polisi yang berhasil kami himpun. Walaupun ada tempat kejadiannya di luar Taman Sari," ujarnya di Mapolsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, (29/9/22).
Dalam aksinya, Resti memakai modus meminjam motor.
Namun, kata Rohman, motor itu tidak dikembalikan sampai korban menyadari telah dicuri.
"Modus operandi, tersangka meminjam motor, alasannya supaya lebih cepat sampai," jelasnya.
"Setelah dipinjam, tapi tidak dikembalikan. Korban baru sadar dia (pelaku) sudah melakukan penipuan atau penggelapan," kata Rohman.
Rohman menjelaskan, rata-rata korban dari Resti berprofesi sebagai pedagang atau karyawan kafe.
Salah satu korban yakni karyawan di sebuah toko di Taman Sari, Jakarta Barat.
Menurut penjelasan Rohman, Resti sebelumnya memesan makanan dan minuman dengan jumlah yang tidak sedikit.
Namun, anak penyanyi legenda Imam S Arifin itu berpura-pura tidak membawa uang tunai dan meminjam motor untuk pergi ke gerai ATM.
Setelah membawa kabur, motor hasil curian itu dijual ke penadah.
Kepada penadah, motor hasil curiannya dihargai Rp 2,5 juta sampai Rp3 juta per unit.
"Untuk hasil kejahatan dijual kembali ke dua orang penadah berinisial AA dan H, untuk sementara sebagai penampung kejahatan," terang Rohman.
"Harga per unitnya Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta," kata Rohman.
Adapun, kerugian masing-masing korban ditaksir sekitar Rp 15 juta sama Rp 20 juta.
"Sehingga total keseluruhan kerugian mencapai Rp 295 juta. Nyaris Rp 300 juta," ungkapnya.
Pengakuan Resti, sudah melakukan tindakan kriminal tersebut sejak setahun belakangan.
Selain Resti, polisi juga menangkap dua orang penadah motor curian Resti.
"Tersangka kami kenakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP," sebutnya.
"Sementara untuk penadah kami kenakan Pasal 480 KUHP," tandas Rohman.
Baca Juga: Tubuh Terpental, Wajah Pedangdut Machica Mochtar Lebam, Jadi Korban Tabrak Lari Angkot