Otomotifnet.com - Selama 14 hari ke depan berkendara dengan baik-baik di jalan.
Karena Operasi Zebra 2022 di wilayah Polda Metro Jaya mengintai 14 pelanggaran.
Bagi yang melanggar dikenai sanksi denda dengan nominal sampai sejuta.
Razia mobil dan motor ini serentak di seluruh Indonesia dari 3-16 Oktober 2022.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol M Taslim Chairuddin mengatakan Operasi Zebra 2022 ini diarahkan ke operasi lebih simpatik dan humanis.
"Kita lebih menonjolkan teguran atau peringatan saja, baik tertulis maupun lisan," ujarnya, (30/9/22).
Kecuali, kata Taslim, terjadi pelanggaran yang memang berpotensi menimbulkan fatalitas korban tetap akan ditindak tilang.
"Tetap ada sanksi tilang, untuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan laka, khususnya menimbulkan fatalitas korban," tuturnya.
Operasi Zebra 2022 akan mengusung tema "Tertib Berlalu Lintas Guna Mewujudkan Kamseltibcarlantas yang Presisi".
Berikut 14 pelanggaran yang ditindak dalam Operasi Zebra 2022: