Otomotifnet.com - Tidak ada yang namanya pelat dewa lolos Operasi Zebra 2022.
Polda Metro Jaya tegas kalau kendaraan berpelat dinas atau rahasia melanggar aturan lalu lintas pada Operasi Zebra Jaya 2022 akan ditindak.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, tidak ada kendaraan yang dikecualikan dalam penegakan hukum terhadap pelanggar aturan lalu lintas.
Ia menegaskan tidak ada kendaraan yang kebal hukum atau kerap diistilahkan "pelat dewa" selama operasi Zebra Jaya 2022.
"Enggak ada itu (pelat dewa). Enggak boleh ada, semua kami tindak jika melanggar," kata Latif (1/10/2022).
Dalam pelaksanaannya, kata Latif, Operasi Zebra Jaya 2022 yang berlangsung hingga 16 Oktober 2022, akan mengedepankan penindakan secara elektronik menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Tilang manual hanya akan dilakukan oleh petugas di lapangan apabila menemukan pelanggaran lalu lintas di titik yang belum terpasang kamera ETLE.
"Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik," ungkap Latif.
Terdapat 14 pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas selama Operasi Zebra Jaya 2022, antara lain:
- Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000