Pelat Dewa Jangan Congkak, Polisi Tak Pandang Bulu Saat Operasi Zebra 2022

Ferdian - Minggu, 2 Oktober 2022 | 14:30 WIB

Ilustrasi Operasi Zebra 2022 (Ferdian - )

- Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000

- Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000

- Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000

- Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000

- Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000

- Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta

- Kendaraan Roda Dua yang tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar: Pasal 285 ayat 1, sanksi denda paling banyak Rp 250.000

- Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan: Pasal 286, sanksi denda maksimal Rp 500.000

- Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang: Pasal 292, sanksi denda paling banyak Rp 250.000

- Kendaraan bermotor tidak dilengkapi STNK: Pasal 288, sanksi paling banyak Rp 500.000

- Melanggar Bahu Jalan: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 750.000

- Kendaraan Bermotor yang memasang Rotator atau Sirine yang bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam: Pasal 287 ayat (24), sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000

- Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas

Baca Juga: Razia Serentak 14 Hari, Polisi Bawa Pistol Khusus, Siaga di Jalan Tol

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/01/14323981/operasi-zebra-2022-polisi-bakal-tindak-kendaraan-pelat-dewa-yang-langgar?page=all#page4