Otomotifnet.com - Tidak ada yang namanya pelat dewa lolos Operasi Zebra 2022.
Polda Metro Jaya tegas kalau kendaraan berpelat dinas atau rahasia melanggar aturan lalu lintas pada Operasi Zebra Jaya 2022 akan ditindak.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, tidak ada kendaraan yang dikecualikan dalam penegakan hukum terhadap pelanggar aturan lalu lintas.
Ia menegaskan tidak ada kendaraan yang kebal hukum atau kerap diistilahkan "pelat dewa" selama operasi Zebra Jaya 2022.
"Enggak ada itu (pelat dewa). Enggak boleh ada, semua kami tindak jika melanggar," kata Latif (1/10/2022).
Dalam pelaksanaannya, kata Latif, Operasi Zebra Jaya 2022 yang berlangsung hingga 16 Oktober 2022, akan mengedepankan penindakan secara elektronik menggunakan kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
Tilang manual hanya akan dilakukan oleh petugas di lapangan apabila menemukan pelanggaran lalu lintas di titik yang belum terpasang kamera ETLE.
"Jadi tilang manual mungkin pada tempat-tempat tertentu itu harus tetap dilaksanakan. Tapi pelaksanaan penindakan itu khususnya, kami mengedepankan tilang elektronik," ungkap Latif.
Terdapat 14 pelanggaran yang menjadi sasaran utama petugas selama Operasi Zebra Jaya 2022, antara lain:
- Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
- Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000
- Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000
- Tidak Menggunakan Helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000
- Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000
- Melebihi Batas Kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
- Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta
- Kendaraan Roda Dua yang tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar: Pasal 285 ayat 1, sanksi denda paling banyak Rp 250.000
- Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan: Pasal 286, sanksi denda maksimal Rp 500.000
- Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang: Pasal 292, sanksi denda paling banyak Rp 250.000
- Kendaraan bermotor tidak dilengkapi STNK: Pasal 288, sanksi paling banyak Rp 500.000
- Melanggar Bahu Jalan: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 750.000
- Kendaraan Bermotor yang memasang Rotator atau Sirine yang bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam: Pasal 287 ayat (24), sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250.000
- Penertiban kendaraan yang memakai pelat dinas
Baca Juga: Razia Serentak 14 Hari, Polisi Bawa Pistol Khusus, Siaga di Jalan Tol