"Kemudian berboncengan lebih dari dua orang, itu sementara. Tapi kan sasarannya ada knalpot bising, enggak bawa surat-surat banyak juga sasarannya," lanjutnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya mulai melaksanakan Operasi Zebra Jaya 2022, untuk menertibkan pelanggar lalu lintas, Senin (3/10/2022).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, operasi tersebut akan dilaksanaman selama dua pekan ke depan hingga 16 Oktober 2022, dan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas sebagai berikut:
1. Melawan arus lalu lintas
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)
- Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 293 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
3. Menggunakan HP saat mengemudi
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 283 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp750 ribu.
4. Tidak menggunakan helm SNI
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman
- Sebagaimana diatur dalam Pasal 289 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp250 ribu.
6. Melebihi batas kecepatan
- Diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ
- Sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM