Biar Enggak Rugi, Daftarkan Mobil Konversi ke Mesin Listrik, Dapat STNK Baru

Ferdian - Senin, 3 Oktober 2022 | 20:40 WIB

Ilustrasi mobil mesin bensin konversi ke mobil listrik (Ferdian - )

Seperti diketahui, pemerintah resmi memperbolehkan kendaraan bermotor roda empat berbahan bakar minyak untuk dikonversi menjadi kendaraan listrik atau battery electric vehicle (BEV).

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 15 tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor selain Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai yang diteken pada September 2022.

Beleid ini melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 65 tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Jadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Peraturan tersebut sekaligus menjadi payung hukum bagi bengkel yang melakukan konversi mobil mesin konvensional ke BEV.

Baca Juga: Penampakan Toyota Avanza Listrik Pertama Di Dunia Milik Atta Halilintar, Wajah Futuristik Ala IONIQ 5

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/03/150100215/mobil-sudah-dikonversi-listrik-segera-daftarkan-agar-punya-stnk-baru