Otomotifnet.com - Buat yang sudah mengkonversi mobil bensin ke listrik buruan didaftarkan supaya dapat STNK baru.
Hal ini dijelaskan oleh Danto Restyawan, Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Danto menyadari sebelum peraturan ini diteken pada September 2022, sebetulnya sudah ada beberapa mobil yang sudah beres dikonversi jadi mobil listrik.
"Mobil sudah dikonversi sebaiknya cepat didaftarkan dan paling pertama bengkelnya. Semakin cepat bagus karena jadi mobil baru pelat nomornya ada biru-birunya," kata Danto dalam seminar di Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2022 pekan lalu.
Alasannya jika mobil konversi tidak didaftarkan maka pemilik bisa rugi.
Sebab jika didaftarkan akan jadi "mobil baru" punya STNK baru dan mendapat banyak manfaat di jalan sebagai mobil listrik, salah satunya bebas ganjil-genap.
Caranya, bengkel yang sudah melakukan konversi mobil secepatnya mengajukan sertifikasi.
Kemudian jika bengkel sudah mendapat setifikasi, maka mobil yang sudah dikonveri kemudian didaftarkan.
"Sertifikasi dulu jadi sertifikatnya (bengkel) dulu. Waktu mobil dibikin konversi pasti ada bengkel yang bikin. Bengkel itu saja yang mendaftarkan kepada kami," kata Danto.
"Nah, setelah tersertifikasi bengkel itu bisa mengajukan apa yang sudah dikonversi dan akan keluar STNK baru," ucap Danto.