Lakukan Pelanggaran Ini Saat Operasi Zebra 2022, Duit Rp 750 Ribu Melayang

Irsyaad W - Selasa, 4 Oktober 2022 | 16:40 WIB

Ilustrasi penilngan, 14 pelanggaran lalu lintas diincar polisi dalam kegiatan Operasi Zebra 2022. (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Operasi Zebra 2022 berlangsung serentak di seluruh Indonesia.

Mulai 3-16 Oktober 2022 dengan menyasar 14 pelanggaran lalu lintas.

Salah satu pelanggaran-nya, memiliki sanksi denda bikin duit Rp 750 ribu melayang.

Beda dari Operasi Zebra sebelumnya, tahun ini lebih mengutamakan e-tilang.

Artinya mengandalkan tilang elektronik yang dibantu kamera ETLE.

Pelanggaran yang sanksi denda mencapai Rp 750 ribu yakni berkendara sambil memainkan ponsel

Karena melanggar Pasal 283 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tribunnews.com
Ilustrasi berkendara menggunakan handphone

Pelanggar bisa dikenai sanksi denda tilang paling banyak Rp 750 ribu.

Selain pelanggaran itu, masih ada 13 pelanggaran lain yang diintai selama Operasi Zebra 2022, sebagai berikut:

1. Melawan arus lalu lintas

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan HP saat mengemudi

4. Tidak menggunakan helm SNI

5. Mengemudi kendaraan dengan tidak mengenakan sabuk pengaman

6. Melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM

8. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang

9. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

10. Kendaraan bermotor roda dua dengan perlengkapan yang tidak standar

11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK)

12. Pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar marka/bahu jalan

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya khususnya pelat hitam

14. Penertiban kendaraan yang memakai plat dinas/rahasia.

Baca Juga: Razia Mobil dan Motor Besar-besaran, Berlangsung Dua Minggu, Ini Sasarannya

Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/03/192500565/pakai-ponsel-saat-berkendara-bisa-kena-denda-rp-750.000-pada-operasi-zebra?page=all