E-Tilang Galak, Rekam Sederet Pelanggaran, Denda Sampai Rp 24 Juta

Irsyaad W - Rabu, 5 Oktober 2022 | 14:00 WIB

Ilustrasi. Begini cara mudah membayar denda tilang elektronik, bisa cuma pakai HP. (Irsyaad W - )

Berikut jenis pelanggaran yang ditindak menggunakan e-tilang dari kamera ETLE:

1. Pelanggaran ganjil-genap

2. Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan

3. Pelanggaran batas kecepatan kendaraan

4. Kelebihan daya angkut dan dimensi

5. Menerobos lampu merah

6. Melawan arus

7. Tidak menggunakan helm

8. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

9. Menggunakan ponsel saat berkendara