Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) menyatakan bahwa kualitas BBM jenis Pertalite (RON 90) tidak berubah dan masih sesuai dengan aturan pemerintah.
Kualitas Pertalite yang dipasarkan disebut telah sesuai dengan Keputusan Dirjen Migas Migas No. 0486.K/10/DJM.S/2017. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, hasil uji Reid Vapour Pressure (RVP) dari Pertalite yang disalurkan dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Pertamina masih dalam batasan yang diizinkan, yaitu dalam rentang 45-69 kPa (Kilopascal).
Pertamina menjamin seluruh produk BBM yang disalurkan melalui lembaga penyalur resmi seperti SPBU dan Pertashop sesuai dengan spesifikasi dan melalui pengawasan kualitas yang ketat.
Sedangkan produk BBM yang tidak sesuai dengan spesifikasi, tak akan disalurkan ke masyarakat.
“Pertamina berkomitmen untuk menyalurkan produk-produk BBM berkualitas sesuai dengan spesifikasi. Melalui kontrol kualitas, produk yang tidak sesuai spesifikasi tidak akan disalurkan ke lembaga penyalur,” ujar Irto dikutip dari Antara (24/9/2022).
Baca Juga: Tercecer Habis, 24 Ribu Liter Pertalite dan Solar Terbuang Sia-sia di Jalan