Dalam proses pelacakan personel Unit Reskrim Polsek Kalidawir berhasil menangkap PW.
Saat itu PW membawa motor korban untuk nongkrong di warung kopi
Kemudian polisi membawa PW dan motor korban ke Mapolsek Kalidawir.
"PW telah mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Anshori.
PW dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
Namun karena masih anak-anak, proses peradilan akan mengacu pada sistem peradilan pidana anak.
Ancaman hukumannya setengah dari orang dewasa.
Polisi juga berupaya menyelesaikan kasus ini di luar pengadilan, lewat restorative justice (RJ).
Baca Juga: Jual Honda BeAT Rp 1 Juta Lewat Facebook, Tetangga Lapor Polisi, Penjual Diborgol