Otomotifnet.com - Bukannya belajar atau ngerjain tugas dari sekolah, Siswa SMP ini malah maling Honda BeAT.
Siswa SMP berinisial PW (13) diduga mencuri Honda BeAT di teras rumah warga Tulungagung (20/9).
Polisi tidak menahan PW karena masih di bawah umur.
PW hanya wajib lapor.
Pencurian motor ini bermula saat korban menaruh kunci motor di jok bagian depan.
"Saat malam, anak korban masih melihat motor itu terparkir di teras rumah," kata Iptu M Anshori, Kasi Humas Polres Tulungagung (29/9/2022).
Keesokan harinya, Honda BeAT itu telah hilang.
Diduga motor itu diambil seseorang dan keluar dari pintu pagar sebelah utara rumah korban.
Kemudian korban melaporkan pencurian motor ini ke Polsek Kalidawir.
"Setelah menerima laporan itu, petugas melakukan penyelidikan," tutur Anshori.
Dalam proses pelacakan personel Unit Reskrim Polsek Kalidawir berhasil menangkap PW.
Saat itu PW membawa motor korban untuk nongkrong di warung kopi
Kemudian polisi membawa PW dan motor korban ke Mapolsek Kalidawir.
"PW telah mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Anshori.
PW dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
Namun karena masih anak-anak, proses peradilan akan mengacu pada sistem peradilan pidana anak.
Ancaman hukumannya setengah dari orang dewasa.
Polisi juga berupaya menyelesaikan kasus ini di luar pengadilan, lewat restorative justice (RJ).
Baca Juga: Jual Honda BeAT Rp 1 Juta Lewat Facebook, Tetangga Lapor Polisi, Penjual Diborgol