Otomotifnet.com - Aturan mengenai konversi mobil bahan bakar minyak ke listrik sudah diterbitkan pemerintah.
Hal ini dilakukan pemerintah untuk mempercepat upaya era elektrifikasi.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2022 tentang Konversi Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor dengan penggerak Motor Bakar menjadi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Namun sejauh ini, sebagaimana dikatakan Direktur Sarana Transportasi Darat Kementerian Perhubungan RI, Danto Restyawan, belum ada bengkel mobil yang legal untuk menangani proyek tersebut.
Hal ini karena kebijakan terkait masih memasuki tahap awal sehingga bengkel yang bersangkutan sedang mempelajainya.
Tapi ia percaya bahwa tak akan memakan waktu lama agar bengkel konvesi mobil muncul ke permukaan.
Mengingat, persyaratannya cukup mudah yakni dengan mengadakan alat-alat tertentu seperti baterai dan konverter.
"Persyaratannya tidak sulit, kita buat mudah dan hampir tak ada bedanya dari yang konversi sepeda motor. Perbedaan paling kentara paling soal teknisnya saja," katanya, belum lama ini.
"Tetapi memang karena ini masih awal, jadi belum (ada). Secara bertahap lah, seperti bengkel konversi motor kemarin," lanjut Danto.
Baca Juga: Harga Wuling Air ev Sampai IONIQ 5, Solusi Buat yang Ogah Antre di Pom Bensin