Dengan kesepakatan pelaku menyerahkan uang pembatalan penarikan sebesar Rp 6 juta.
"Namun hanya dibayarkan Rp 2 juta terlebih dahulu dan sisanya akan dibayar 3 hari kemudian," ujarnya.
Namun, sampai dengan waktu yang dijanjikan, pelaku tidak melakukan pembayaran.
Sehingga korban pun terus menghubungi pelaku.
Ujungnya, pelaku menghubungi korban untuk bertemu, sekitar pukul 22:00 WITA, (9/10/22).
Setelah keduanya bertemu, tanpa basa-basi, pelaku melayangkan parang yang ia bawa dari rumahnya.
"Melakukan penimpasan sebanyak dua kali. Pertama mengenai bagian tangan sebelah kiri, dan kedua di bagian kaki sebelah kanan," jelas Dian.
Setelah melukai dengan parang, pelaku pun pulang ke rumah.
Namun keluarganya membawa pelaku untuk menyerahkan diri ke Polres PPU.
Polisi pun turut mengamankan barang bukti sebilah parang dengan panjang kurang lebih 8 sentimeter.
"Pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polres PPU untuk diproses lebih lanjut," ujar Hendrik.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 354 ayat (1) Subs Pasal 353 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Baca Juga: Debt Collector Brutal, Tarik Mobil Tusuk Pisau ke Punggung Nasabah