Tarik Suzuki Carry Nunggak Kredit, Debt Collector Dikado Sabetan Parang

Irsyaad W - Rabu, 12 Oktober 2022 | 09:35 WIB

Ilustrasi Suzuki New Carry Pick Up (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Seorang debt collector dikado sabetan parang oleh nasabah-nya.

Terjadi saat debt collector menarik Suzuki Carry yang menunggak kredit.

Setelah tarik Suzuki Carry, justru tubuhnya disabet parang si penunggak.

Terjadi di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur dengan korban berinisial BA (41).

Penganiayaan terjadi saat korban menarik Suzuki Carry pelaku yang tidak membayar angsuran.

Bermula saat BA menerima surat kuasa penarikan terhadap satu unit Suzuki Carry milik pelaku berinisial IR.

Korban pun menjalankan tugasnya, yakni menarik Suzuki Carry tersebut, (4/10/22) dari seseorang berinisial JK.

"Mobil tersebut dibeli oleh JK dari orang tua IR," kata Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian, (10/10/22).

Saat mobil dibawa korban, pelaku menghubunginya agar tidak diserahkan ke kantor.

Bahkan, pelaku berjanji akan menyelesaikan angsurannya.

Dengan kesepakatan pelaku menyerahkan uang pembatalan penarikan sebesar Rp 6 juta.

"Namun hanya dibayarkan Rp 2 juta terlebih dahulu dan sisanya akan dibayar 3 hari kemudian," ujarnya.

Namun, sampai dengan waktu yang dijanjikan, pelaku tidak melakukan pembayaran.

Sehingga korban pun terus menghubungi pelaku.

Ujungnya, pelaku menghubungi korban untuk bertemu, sekitar pukul 22:00 WITA, (9/10/22).

Setelah keduanya bertemu, tanpa basa-basi, pelaku melayangkan parang yang ia bawa dari rumahnya.

"Melakukan penimpasan sebanyak dua kali. Pertama mengenai bagian tangan sebelah kiri, dan kedua di bagian kaki sebelah kanan," jelas Dian.

Setelah melukai dengan parang, pelaku pun pulang ke rumah.

Namun keluarganya membawa pelaku untuk menyerahkan diri ke Polres PPU.

Polisi pun turut mengamankan barang bukti sebilah parang dengan panjang kurang lebih 8 sentimeter.

"Pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polres PPU untuk diproses lebih lanjut," ujar Hendrik.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 354 ayat (1) Subs Pasal 353 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Baca Juga: Debt Collector Brutal, Tarik Mobil Tusuk Pisau ke Punggung Nasabah

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2022/10/11/145040578/tarik-mobil-yang-tak-bayar-angsuran-debt-collector-di-kaltim-dianiaya?page=all#page3