Otomotifnet.com - Manfaatkan program pemutihan pajak yang masih ada sampai sekarang.
Karena ada pembebasan denda pajak kendaraan bermotor serta bea balik nama mobil dan motor bekas nol rupiah.
Berlaku dari 15 September 2022 sampai 15 Desember 2022.
Khususnya untuk wilayah DKI Jakarta.
Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
Untuk pembayaran pajak kendaraan saat ini bisa dilakukan secara online atau daring.
Sementara buat yang ingin mengurus balik nama motor, berikut biaya dan syarat yang harus disiapkan.
Balik nama kendaraan bermotor sendiri merupakan sebuah proses pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke pemilik kedua, dan seterusnya.
Adapun biaya balik nama motor 2022 yang perlu disiapkan adalah untuk pembayaran bea administrasi balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), biaya administrasi dan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga penerbitan BPKB baru.
Dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id, berikut biaya balik nama motor sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):