Masih Ada Pemutihan, Balik Nama Mobil dan Motor Bekas Nol Rupiah

Irsyaad W - Kamis, 13 Oktober 2022 | 13:20 WIB

Ilustrasi STNK, BPKB dan Pelat nomor

Selain biaya balik nama motor, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya.

Jadi sebelum datang ke Samsat, sebaiknya mempersiapkan beberapa syarat balik nama motor berikut ini:

- KTP asli dan fotokopi pemilik baru

- BPKB asli dan fotokopi

- STNK asli dan fotokopi

- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kwitansi pembayaran

- Bukti cek fisik kendaraan

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor

A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Tarif (Rupiah)

1. Baru per penerbitan 225.000,00
2. Ganti Kepemilikan per penerbitan 225.000,00

B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih

1. Baru per penerbitan 375.000,00
2. Ganti Kepemilikan per penerbitan 375.000,00

Baca Juga: Buruan, Pemutihan Denda Pajak di Jateng Selesai Tak Lama Lagi

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/17/120200615/pemutihan-denda-pajak-kendaraan-di-jakarta-berlaku-sampai-desember-2022

YANG LAINNYA