Masih Ada Pemutihan, Balik Nama Mobil dan Motor Bekas Nol Rupiah

Irsyaad W - Kamis, 13 Oktober 2022 | 13:20 WIB

Ilustrasi STNK, BPKB dan Pelat nomor (Irsyaad W - )

Selain biaya balik nama motor, hal lain yang perlu disiapkan adalah dokumen persyaratannya.

Jadi sebelum datang ke Samsat, sebaiknya mempersiapkan beberapa syarat balik nama motor berikut ini:

- KTP asli dan fotokopi pemilik baru

- BPKB asli dan fotokopi

- STNK asli dan fotokopi

- Bukti jual kendaraan, bisa berupa kwitansi pembayaran

- Bukti cek fisik kendaraan

Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor

A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau Roda 3

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Satuan Tarif (Rupiah)

1. Baru per penerbitan 225.000,00
2. Ganti Kepemilikan per penerbitan 225.000,00

B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih

1. Baru per penerbitan 375.000,00
2. Ganti Kepemilikan per penerbitan 375.000,00

Baca Juga: Buruan, Pemutihan Denda Pajak di Jateng Selesai Tak Lama Lagi

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/09/17/120200615/pemutihan-denda-pajak-kendaraan-di-jakarta-berlaku-sampai-desember-2022