Otomotifnet.com - Jual beli Toyota Kijang Innova bekas berujung kasus pidana.
Penjual terancam 4 tahun penjara setelah deal harga Rp 150 juta dengan pembeli.
Sebab, unit Kijang Innova bekas yang ditawarkan ternyata goib alias fiktif.
Pelakunya berinisial JR (46) warga Rindingbatu, Kesu, Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Sedangkan korbannya berinisial YR (60) warga Karre Penanian, Nanggala, Toraja Utara.
Kasi Humas Polres Toraja Utara, Briptu Supriadi jelaskan kronologinya.
Berawal JR menawarkan Toyota Kijang Innova yang disebut milik pamannya seharga Rp 150 juta, (18/5/22) lalu.
YR yang menjadi pembeli pun berminat dan menyetujui harga yang ditawarkan.
Kemudian YR menyetorkan uang Rp 25 juta sebagai tanda jadi atau DP.