Selang dua hari, pelaku kembali meminta uang Rp 11,5 juta ke korban, (20/5/22).
Dalihnya untuk menebus BPKB yang sebelumnya digadaikan.
Selanjutnya, pelaku meminta uang pelunasan ke korban sebesar Rp 140 juta, (25/5/22).
Namun setelah total uang sebesar Rp 176,5 juta diterima pelaku, hingga saat dilaporkan tanggal 24 Juli 2022, korban belum juga menerima unit Kijang Innova bekas tersebut.
"Hingga tanggal 24 juli 2022, korban belum menerima mobil yang dijanjikan oleh pelaku," kata Briptu Supriadi.
Bedasarkan laporan tersebut, Kanit Resmob Polres Toraja Utara, Bripka Simbara Buntu Lipa’ dan anggotanya bergerak melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, keberadaan JR akhirnya diketahui dan berhasil diamankan di rumahnya di Rindingbatu, Kesu', Toraja Utara.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Eli Kendek membenarkan penangkapan tersebut.
JM alias JR (46) berhasil diamankan tanpa ada perlawanan.
Dijelaskan Eli, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan terhadap YR (60) dengan total kerugian Rp 176,5 juta dengan modus jual beli Kijang Innova Bekas.
Pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Baca Juga: Sepakat Harga Rp 91 Juta, Penjual Grand Livina Bekas Terancam 4 Tahun Penjara