Kijang Innova Goib Deal Harga Rp 150 Juta, Penjual Terancam 4 Tahun Penjara

Irsyaad W - Jumat, 14 Oktober 2022 | 13:35 WIB

Toyota Kijang Innova Bekas (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Jual beli Toyota Kijang Innova bekas berujung kasus pidana.

Penjual terancam 4 tahun penjara setelah deal harga Rp 150 juta dengan pembeli.

Sebab, unit Kijang Innova bekas yang ditawarkan ternyata goib alias fiktif.

Pelakunya berinisial JR (46) warga Rindingbatu, Kesu, Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Sedangkan korbannya berinisial YR (60) warga Karre Penanian, Nanggala, Toraja Utara.

Kasi Humas Polres Toraja Utara, Briptu Supriadi jelaskan kronologinya.

Berawal JR menawarkan Toyota Kijang Innova yang disebut milik pamannya seharga Rp 150 juta, (18/5/22) lalu.

TribunToraja.com/Dok. Polres Toraja
JR ditangkap Polisi karena tipu jual beli Toyota Kijang Innova bekas setelah deal harga Rp 150 juta

YR yang menjadi pembeli pun berminat dan menyetujui harga yang ditawarkan.

Kemudian YR menyetorkan uang Rp 25 juta sebagai tanda jadi atau DP.

Selang dua hari, pelaku kembali meminta uang Rp 11,5 juta ke korban, (20/5/22).

Dalihnya untuk menebus BPKB yang sebelumnya digadaikan.

Selanjutnya, pelaku meminta uang pelunasan ke korban sebesar Rp 140 juta, (25/5/22).

Namun setelah total uang sebesar Rp 176,5 juta diterima pelaku, hingga saat dilaporkan tanggal 24 Juli 2022, korban belum juga menerima unit Kijang Innova bekas tersebut.

"Hingga tanggal 24 juli 2022, korban belum menerima mobil yang dijanjikan oleh pelaku," kata Briptu Supriadi.

Bedasarkan laporan tersebut, Kanit Resmob Polres Toraja Utara, Bripka Simbara Buntu Lipa’ dan anggotanya bergerak melakukan penyelidikan guna mencari keberadaan pelaku.

Dari hasil penyelidikan, keberadaan JR akhirnya diketahui dan berhasil diamankan di rumahnya di Rindingbatu, Kesu', Toraja Utara.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP Eli Kendek membenarkan penangkapan tersebut.

JM alias JR (46) berhasil diamankan tanpa ada perlawanan.

Dijelaskan Eli, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan terhadap YR (60) dengan total kerugian Rp 176,5 juta dengan modus jual beli Kijang Innova Bekas.

Pelaku dijerat pasal 378 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Baca Juga: Sepakat Harga Rp 91 Juta, Penjual Grand Livina Bekas Terancam 4 Tahun Penjara

Sumber: https://makassar.tribunnews.com/2022/10/12/polres-toraja-utara-tangkap-jr-pelaku-penipuan-dengan-modus-jual-beli-mobil