Dicatat! Bayar Pajak Tahunan Enggak Bisa Pakai SIM, Wajib Bawa KTP Asli

M. Adam Samudra,Ferdian - Sabtu, 15 Oktober 2022 | 20:05 WIB

Ruang pelayanan Samsat Sampang (M. Adam Samudra,Ferdian - )

Otomotifnet.com - Bayar pajak kendaraan jadi hal wajib bagi para pemiliknya.

Hal ini dilakukan supaya Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK tetap berlaku.

Untuk melakukan itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Seperti melampirkan kartu identitas asli yakni KTP.

Untuk kendaraan yang dimiliki perorangan dibutuhkan Kartu Tanda Penduduk atau KTP.

Namun, jika kartu tersebut hilang apakah bisa digantikan dengan Surat Izin Mengemudi?

Menanggapi hal tersebut, Katimsus Samsat Cikarang, Aiptu Harwanto menjelaskan, bahwa syarat utama dalam pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan salah satunya adalah KTP.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).

“Dalam pasal 79 disebutkan mengenai aturan penerbitan STNK baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a,” kata Aiptu Harwanto (14/10/2022).

Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai aturan dalam penerbitan STNK baru, yakni mengisi formulir.

"Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas. Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan,” ucapnya.

Berdasarkan aturan tersebut, Martin menegaskan, bahwa pembayaran pajak menggunakan identitas lain seperti SIM tidak bisa dilakukan.

"Jadi dalam aturan tersebut harus pakai KTP bukan SIM," bebernya.

Baca Juga: Repot Kalau STNK Diblokir, Bayar Denda Pajak di Wilayah Ini Masih Gratis