Otomotifnet.com - Pemilik kendaraan yang STNK-nya mati di atas 5 tahun happy.
Karena ada program penghapusan denda pajak.
Bahkan jika sudah nunggak pajak di atas 5 tahun, cuma disuruh bayar sedikit.
Program pemutihan pajak ini berlaku di provinsi Jambi.
Berlaku dari 19 September sampai 19 Desember 2022 mendatang.
Paling menarik ada penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak.
Menguntungkan untuk kendaraan yang sudah mati pajak di atas 5 tahun.
Seperti dijelaskan Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi.
"Pajak mati di atas 2 tahun dibebaskan pajaknya. Jadi yang dibayar hanya tahun berjalan dan satu tahun ke depan," kata Dhafi beberapa waktu lalu.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR