Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

STNK Mati di Atas 5 Tahun Happy, Denda Dihapus, Cuma Bayar Segini

Irsyaad W - Kamis, 13 Oktober 2022 | 14:10 WIB
Pemutihan pajak kendaraan provinsi Jambi, STNK mati di atas 5 tahun cuma bayar pokok 2 tahun
GridOto
Pemutihan pajak kendaraan provinsi Jambi, STNK mati di atas 5 tahun cuma bayar pokok 2 tahun

Otomotifnet.com - Pemilik kendaraan yang STNK-nya mati di atas 5 tahun happy.

Karena ada program penghapusan denda pajak.

Bahkan jika sudah nunggak pajak di atas 5 tahun, cuma disuruh bayar sedikit.

Program pemutihan pajak ini berlaku di provinsi Jambi.

Berlaku dari 19 September sampai 19 Desember 2022 mendatang.

Paling menarik ada penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak.

Menguntungkan untuk kendaraan yang sudah mati pajak di atas 5 tahun.

Pemutihan pajak kendaraan 2022 di provinsi Jambi, STNK mati di atas 5 tahun cuma bayar 2 tahun
IG/samsat.kota.jambi
Pemutihan pajak kendaraan 2022 di provinsi Jambi, STNK mati di atas 5 tahun cuma bayar 2 tahun

Seperti dijelaskan Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi.

"Pajak mati di atas 2 tahun dibebaskan pajaknya. Jadi yang dibayar hanya tahun berjalan dan satu tahun ke depan," kata Dhafi beberapa waktu lalu.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa