Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

STNK Mati di Atas 5 Tahun Happy, Denda Dihapus, Cuma Bayar Segini

Irsyaad W - Kamis, 13 Oktober 2022 | 14:10 WIB
Pemutihan pajak kendaraan provinsi Jambi, STNK mati di atas 5 tahun cuma bayar pokok 2 tahun
GridOto
Pemutihan pajak kendaraan provinsi Jambi, STNK mati di atas 5 tahun cuma bayar pokok 2 tahun

"Sedangkan untuk kendaraan yang balik nama tidak dibebankan biaya atau dihapuskan selama pemutihan," sambung Dhafi.

Dhafi mengatakan, kebijakan ini diberikan untuk menstimulasi warga agar lebih antusias dalam membayar pajak kendaraannya.

Selain itu, kendaraan yang masa berlaku STNK sudah lewat dua tahun bakal dihapus dari registrasi.

"Jika sudah diberikan kemudahan akan tetapi masih belum dibayar pajaknya maka nanti akan diberlakukan sesuai pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo pasal 1 angka 17 peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 di mana sudah lebih dari 2 tahun belum bayar pajak maka data kendaraan akan dihapus," katanya.

Penghapusan data kendaraan ini, kata Dhafi, tidak serta merta langsung dilakukan, akan tetapi terlebih dahulu diberikan peringatan kepada masyarakat yang menunggak pajak kendaraan.

Jika dalam tahun pertama tidak membayar pajak, diberi peringatan pertama dan bila memasuki tahun kedua belum juga dibayar akan dilayangkan peringatan kedua.

Syarat dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan 2022 provinsi Jambi
IG/@samsat.kota.jambi
Syarat dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan 2022 provinsi Jambi

Namun setelah satu bulan berjalan pada tahun kedua pajak tidak kunjung dibayar, maka data kendaraan tersebut akan dihapus dari registrasi Samsat.

"Meskipun registrasi di Samsat dihapuskan akan tetapi database Polri tetap ada, hanya data pembayaran pajak yang dihapuskan," katanya.

Karenanya, kata dia, jika sudah tiga tahun pajak tidak dibayarkan dan masa berlaku telah lewat maka ketika ingin mengaktifkan kembali STNK kendaraan tersebut harus melalui registrasi ulang dan dikenai biaya seperti halnya proses mutasi.

Untuk program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor kali ini meliputi pembebasan pokok pajak, sanksi administratif, dan pendaftaran pajak kendaraan bermotor.

Kemudian juga membebaskan sanksi administratif bea balik nama termasuk bea balik nama kendaraan bermotor II dan lelang tahap ketiga tahun 2022.

Lalu, pembebasan pokok PKB berlaku untuk PKB yang menunggak dua tahun ke atas sehingga hanya dipungut pokok tunggakan pajak satu tahun terakhir dan satu tahun berjalan sesuai dengan jatuh tempo pajaknya.

Kepada masyarakat, Dirlantas Polda Jambi mengimbau untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Jambi ini dengan baik agar data kendaraan tidak dihapus dari Samsat.

Baca Juga: Denda Pajak Dihapus, STNK Mati di Atas 5 Tahun Cuma Bayar Segini di Wilayah Ini

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2022/09/21/193209278/ada-pemutihan-pajak-kendaraan-untuk-warga-jambi-berlaku-hingga-19-desember?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa