"Modusnya mereka menyewa kendaraan roda empat kemudian hunting atau beroperasi di sejumlah wilayah tersebut," terangnya.
Lebih lanjut, Dandy mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka mereka menjual kendaraan bermotor tersebut antara Rp 3 juta sampai Rp 8 juta rupiah.
"Sasarannya kendaraan yang mempunyai nilai jual tinggi," ujar dia.
Dalam melakukan aksinya, komplotan tersebut hanya perlu menggunakan kunci L, kunci T, tang, obeng, hingga gunting.
Komplotan tersebut menganggap kendaraan yang gampang dicuri yaitu Scoopy.
Sedangkan yang sulit untuk dicuri yaitu Yamaha NMAX, hingga PCX alias yang beremote.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Sementara untuk penadah, masih kita lakukan pengembangan," jelasnya.
Baca Juga: Tobat, Duo Bocil Gondol Honda Genio di Solo, Ngacir Usai Beraksi